Foto Kartu Identitas Nasional Prancis (carte nationale d'identité, 35 x 45 mm): ukuran dan persyaratan
Ukuran Foto Kartu Identitas Nasional Prancis adalah 35 x 45 mm (1,38 x 1,77 inci). Le fond doit être uni, de couleur claire (bleu clair ou gris clair par exemple). Le fond blanc est interdit.; kepala 71 hingga 80 persen dari tinggi foto. Foto diambil dalam 6 bulan terakhir. Terakhir diverifikasi 2026-10-07 berdasarkan Service-Public.gouv.fr (DILA, Premier ministre) with the Ministère de l'Intérieur.
Untuk satu foto yang diwajibkan dalam permohonan atau perpanjangan carte nationale d'identité (CNI), yang fotonya harus berasal dari fotografer atau bilik foto resmi. Bukan untuk paspor di luar negeri dengan format negara lain, dan bukan untuk titre de séjour, yang menggunakan kode e-photo.
Gunakan fotografer atau bilik foto yang disetujui untuk foto kartu identitas. Lihat dokumen Prancis yang dapat kami siapkan.

Ringkasan persyaratan
- Ukuran
- 35 x 45 mm (1,38 x 1,77 inci)
- Tinggi kepala
- Kepala 71 hingga 80 persen dari tinggi foto (Taille du visage : entre 3,2 et 3,6 cm (soit 70 à 80% de la photo), du bas du menton au sommet du crâne (hors cheveux))
- Latar belakang
- Le fond doit être uni, de couleur claire (bleu clair ou gris clair par exemple). Le fond blanc est interdit.
- Ekspresi
- Netral, mulut tertutup, mata terbuka, melihat ke kamera
- Kacamata
- Diizinkan tanpa silau atau lensa berwarna
- Penutup kepala
- Tidak diizinkan
- Usia foto
- Diambil dalam 6 bulan terakhir
- Jumlah cetakan
- 1
- Yang kami berikan
- 827 x 1.063 px (600 DPI), ditambah lembar cetak 4 x 6 inci
Kesalahan yang sering terjadi
- PeriksaCNI menggunakan norma yang persis sama dengan paspor: 35 x 45 mm, wajah 32 hingga 36 mm, latar belakang terang polos dengan putih dilarang, kepala terbuka.
- PeriksaSi la photo ne respecte pas les caractéristiques, elle sera rejetée et le titre d'identité ne sera pas délivré: foto yang tidak memenuhi persyaratan menghentikan seluruh permohonan, bukan hanya fotonya, dan kartu identitas tidak akan diterbitkan.
- PeriksaAnting dan tindikan hanya diizinkan jika ciri wajah tetap terlihat jelas; rambut tidak boleh menutupi wajah dan telinga harus terlihat (Les oreilles doivent être dégagées).
Sumber dan verifikasi
Dibaca dari halaman resmi dan diterjemahkan oleh kami. Terakhir diperiksa 2026-10-07 di Service-Public.gouv.fr (DILA, Premier ministre) with the Ministère de l'Intérieur.
La photo doit être prise par un professionnel habilité ou dans une cabine utilisant un système agréé par le ministère de l'intérieur.
Format Largeur : 3,5 cm Hauteur : 4,5 cm Taille du visage : entre 3,2 et 3,6 cm (soit 70 à 80% de la photo), du bas du menton au sommet du crâne (hors cheveux)
Le fond doit être uni, de couleur claire (bleu clair ou gris clair par exemple). Le fond blanc est interdit.
Si la photo ne respecte pas les caractéristiques, elle sera rejetée et le titre d'identité ne sera pas délivré.
Les cheveux ne doivent pas recouvrir le visage. Une frange peut être acceptée si elle ne recouvre pas les yeux. Les oreilles doivent être dégagées.
Kutipan berbahasa Prancis dan diterjemahkan di halaman. Fiche F10619 yang sama dengan fr/passport, yang mencakup 'titre d'identité (passeport, carte d'identité...)' dan mengutip décret n°55-1397 article 4-3 untuk CNI. F10619 menyatakan bahwa hanya satu foto yang diserahkan; fiche itu tidak menyebutkan kode e-photo untuk CNI, jadi hal itu tidak dinyatakan. Abu-abu muda adalah pilihan kami di antara contoh 'bleu clair ou gris clair'.
Kami adalah layanan independen, bukan situs web pemerintah. Permohonan paspor atau visa diajukan kepada pemerintah Anda; kami hanya menyiapkan fotonya.