Foto Paspor Prancis (passeport, 35 x 45 mm): ukuran dan persyaratan
Ukuran Foto Paspor Prancis adalah 35 x 45 mm (1,38 x 1,77 inci). Le fond doit être uni, de couleur claire (bleu clair ou gris clair par exemple). Le fond blanc est interdit.; kepala 71 hingga 80 persen dari tinggi foto. Foto diambil dalam 6 bulan terakhir. Terakhir diverifikasi 2026-10-07 berdasarkan Service-Public.gouv.fr (DILA, Premier ministre) with the Ministère de l'Intérieur.
Untuk satu foto yang diwajibkan dalam permohonan atau perpanjangan paspor Prancis, di Prancis atau di konsulat, yang fotonya harus berasal dari fotografer atau bilik foto resmi. Bukan untuk visa Prancis, yang mengikuti aturan ICAO, dan bukan untuk SIM, yang memiliki jalur foto-tanda tangan melalui pos.
Gunakan fotografer atau bilik foto yang disetujui dan bawa cetakannya ke janji temu paspor Anda. Lihat dokumen Prancis yang dapat kami siapkan.

Ringkasan persyaratan
- Ukuran
- 35 x 45 mm (1,38 x 1,77 inci)
- Tinggi kepala
- Kepala 71 hingga 80 persen dari tinggi foto (Taille du visage : entre 3,2 et 3,6 cm (soit 70 à 80% de la photo), du bas du menton au sommet du crâne (hors cheveux))
- Latar belakang
- Le fond doit être uni, de couleur claire (bleu clair ou gris clair par exemple). Le fond blanc est interdit.
- Ekspresi
- Netral, mulut tertutup, mata terbuka, melihat ke kamera
- Kacamata
- Diizinkan tanpa silau atau lensa berwarna
- Penutup kepala
- Tidak diizinkan
- Usia foto
- Diambil dalam 6 bulan terakhir
- Jumlah cetakan
- 1
- Yang kami berikan
- 827 x 1.063 px (600 DPI), ditambah lembar cetak 4 x 6 inci
Kesalahan yang sering terjadi
- PeriksaLatar belakang putih dilarang di Prancis (Le fond blanc est interdit); fond (latar) harus polos dan terang, biasanya biru muda atau abu-abu muda. Foto AS atau Tiongkok berlatar belakang putih akan ditolak.
- PeriksaKepala harus terbuka: tanpa topi, syal, atau ikat kepala, dan tidak ada pengecualian agama yang tercantum dalam tabel norma Service-Public.
- PeriksaHanya satu foto yang diperlukan (il n'y a qu'une seule photo à fournir) dan foto harus berusia kurang dari 6 bulan serta 'ressemblante' (mirip dengan Anda).
- PeriksaWajah diukur dari dagu hingga puncak tengkorak tanpa rambut (hors cheveux), 32 hingga 36 mm, jadi rambut yang tebal tidak dihitung dalam 70 hingga 80 persen.
- PeriksaKacamata bersifat opsional; jika dipakai, bingkainya harus tipis dan tidak menutupi mata serta lensanya tidak berwarna tanpa pantulan.
Sumber dan verifikasi
Dibaca dari halaman resmi dan diterjemahkan oleh kami. Terakhir diperiksa 2026-10-07 di Service-Public.gouv.fr (DILA, Premier ministre) with the Ministère de l'Intérieur.
La photo doit être prise par un professionnel habilité ou dans une cabine utilisant un système agréé par le ministère de l'intérieur.
Format Largeur : 3,5 cm Hauteur : 4,5 cm Taille du visage : entre 3,2 et 3,6 cm (soit 70 à 80% de la photo), du bas du menton au sommet du crâne (hors cheveux)
Le fond doit être uni, de couleur claire (bleu clair ou gris clair par exemple). Le fond blanc est interdit.
La tête doit être nue (pas de chapeau, foulard ou serre-tête par exemple).
La photo d'identité doit avoir été prise il y a moins de 6 mois et être ressemblante . Pour une demande de carte d'identité ou de passeport, il n'y a qu' une seule photo à fournir.
La monture ne doit pas être épaisse et ne pas masquer les yeux Les verres ne doivent être ni teintés, ni colorés et sans reflet.
Kutipan berbahasa Prancis dan diterjemahkan di halaman. Fiche F10619 'Quelle photo fournir pour un titre d'identité (passeport, carte d'identité...) ?', vérifié le 11 mars 2026, mengutip arrêté du 5 février 2009 dan arrêté du 10 avril 2007; Legifrance sendiri menampilkan HTTP 403 kepada pembaca kami sehingga arrêté tersebut tidak dibaca langsung. Angka wajah 32-36 mm dikonversi menjadi 0.711-0.8 dari tinggi 45 mm. findPhotographerUrl adalah pencari lokasi ANTS untuk fotografer dan bilik foto 'habilités à la photo-signature' (pencari lokasi yang sama yang ditautkan F10619). Fiche F14929 (sources/fr/service-public-F14929-passeport-majeur.txt) mencantumkan 'Photo d'identité de moins de 6 mois et conforme aux normes' di antara dokumen yang diserahkan di mairie atau konsulat; tidak satu pun fiche menyebutkan kode e-photo untuk paspor, jadi hal itu tidak dinyatakan. 'Retouchée' tidak dibahas dalam tabel norma; editing ditetapkan sebagai unaltered-required karena foto bagaimanapun harus dibuat oleh sistem resmi. Abu-abu muda adalah pilihan kami di antara contoh 'bleu clair ou gris clair'.
Kami adalah layanan independen, bukan situs web pemerintah. Permohonan paspor atau visa diajukan kepada pemerintah Anda; kami hanya menyiapkan fotonya.