Persyaratan foto Indonesia
Persyaratan foto Indonesia ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Directorate General of Immigration). Kami memuat 2 dokumen: 1 paspor dan 1 visa. Ukuran cetak yang paling umum adalah 35 x 45 mm (1.38 in x 1.77 in); 1 dokumen menerima unggahan digital. Setiap halaman mengutip aturan resmi tentang ukuran, tinggi kepala, latar belakang, dan file, menautkan sumber yang kami baca, serta menampilkan tanggal terakhir kami memeriksanya (terbaru 2026-10-08).
Paspor
Visa
Otoritas dan portal
- Otoritas paspor
- Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Directorate General of Immigration)
- Sumber yang kami baca
- Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, 'Paspor Baru' (Informasi Umum, Persyaratan, Prosedur, Mekanisme Penerbitan) and FAQ Paspor; Direktorat Jenderal Imigrasi, 'Syarat Foto' photo-format sheet linked from the visa pages ('detail format file'), and the C1 Visa Wisata page (Pengajuan visa)
Kami adalah layanan independen, bukan situs web pemerintah. Permohonan paspor atau visa diajukan kepada pemerintah Anda; kami hanya menyiapkan fotonya.
