Foto Paspor Indonesia (paspor biasa: diambil di kantor imigrasi): ukuran dan persyaratan
Ukuran Foto Paspor Indonesia adalah 35 x 45 mm (1,38 x 1,77 inci). Tidak disebutkan: foto diambil di kantor imigrasi. Putih hanyalah tampilan acuan kami.; kepala 70 hingga 80 persen dari tinggi foto. Terakhir diverifikasi 2026-10-08 berdasarkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, 'Paspor Baru' (Informasi Umum, Persyaratan, Prosedur, Mekanisme Penerbitan) and FAQ Paspor.
Untuk paspor biasa Indonesia (elektronik atau nonelektronik) yang diajukan melalui aplikasi M-Paspor atau di loket kantor imigrasi di Indonesia. Kantor imigrasi yang memotret Anda; halaman ini ada untuk memberi tahu Anda hal tersebut. Bukan untuk visa Indonesia (yang memerlukan unggahan file foto) dan bukan untuk kartu identitas KTP-el.
Daftar di M-Paspor, bawa KTP dan kartu keluarga Anda, dan kantor imigrasi mengambil foto serta sidik jari Anda. Lihat dokumen Indonesia yang dapat kami siapkan.

Ringkasan persyaratan
- Ukuran
- 35 x 45 mm (1,38 x 1,77 inci)
- Tinggi kepala
- Kepala 70 hingga 80 persen dari tinggi foto (Pengambilan foto dan sidik jari (kantor imigrasi yang mengambil gambar; tidak ada ukuran foto nasional yang dipublikasikan; ICAO Doc 9303 35 x 45 mm dan puncak kepala hingga dagu 70 hingga 80 persen ditampilkan hanya sebagai acuan))
- Latar belakang
- Tidak disebutkan: foto diambil di kantor imigrasi. Putih hanyalah tampilan acuan kami.
- Ekspresi
- Netral, mulut tertutup, mata terbuka, melihat ke kamera
- Kacamata
- Hanya jika terpaksa; tanpa lensa berwarna, tanpa silau
- Penutup kepala
- Hanya karena alasan agama atau medis; seluruh wajah terlihat
- Yang kami berikan
- 827 x 1.063 px (600 DPI), ditambah lembar cetak 4 x 6 inci
Kesalahan yang sering terjadi
- PeriksaAnda tidak perlu membawa foto. Tahapan penerbitannya adalah 'Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan Pembayaran biaya paspor Pengambilan foto dan sidik jari Wawancara Verifikasi Adjudikasi': foto dan sidik jari diambil di kantor imigrasi.
- PeriksaDaftar persyaratan hanya menyebutkan dokumen identitas: KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis ('Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku ... Kartu keluarga (KK) Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*'; tanda bintang adalah penanda catatan kaki di halaman tersebut). Tidak ada foto yang dicantumkan.
- PeriksaPendaftaran dilakukan melalui aplikasi M-Paspor ('Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play'); aplikasi ini mengambil data dan dokumen Anda, bukan foto paspor.
- PeriksaPermohonan untuk anak juga memerlukan KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah, dan paspor orang tua ('KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah, Paspor orang tua'); tetap tanpa foto.
Sumber dan verifikasi
Tidak ada aturan nasional yang diterbitkan; berlaku standar ICAO 9303. Terakhir diperiksa 2026-10-08 (salinan arsip bertanggal 2024-09-12) di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, 'Paspor Baru' (Informasi Umum, Persyaratan, Prosedur, Mekanisme Penerbitan) and FAQ Paspor.
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan Pembayaran biaya paspor Pengambilan foto dan sidik jari Wawancara Verifikasi Adjudikasi
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silakan menyiapkan KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah, Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy.
The crown-to-chin portion of the facial image shall be 70 to 80 per cent of the longest dimension defined for Zone V, maintaining the aspect ratio between the crown-to-chin and ear-to-ear details of the face of the holder.
Kutipan 1-3 berbahasa Indonesia, dari halaman 'Paspor Baru' di source.url (sources/id/imigrasi-paspor-baru.txt, curl langsung, tag dihapus; kutipan 1 adalah daftar tahapan 'Mekanisme Penerbitan', yang ditampilkan halaman tersebut dalam satu baris; 'Terakhir diperbaharui : 2 Sep 2025'). Kutipan 4 berasal dari halaman FAQ Paspor (sources/id/imigrasi-faq-paspor.txt). Kutipan 5 adalah ICAO Doc 9303 Part 3 (sources/icao/, Wayback 2024-09-12) dan hanya menyediakan bingkai acuan; archiveSnapshot 2024-09-12 adalah tanggal Wayback dari kutipan ICAO tersebut, bukan dari tangkapan source.url, yang dibaca secara langsung. eligibility 'no' didasarkan pada foto yang merupakan salah satu tahapan penerbitan ('Pengambilan foto') dan pada tidak adanya foto dalam daftar 'Persyaratan'; halaman tersebut tidak secara harfiah menyatakan 'jangan membawa foto' (inferensi ditandai). physical 35 x 45 mm, pita kepala, background (latar belakang), glasses, headCovering, neutralExpression, dan mouthClosed adalah nilai acuan bergaya ICAO, bukan aturan Indonesia. maxPhotoAgeMonths, printsRequired, dan child dibiarkan tidak didefinisikan.
Kami adalah layanan independen, bukan situs web pemerintah. Permohonan paspor atau visa diajukan kepada pemerintah Anda; kami hanya menyiapkan fotonya.