Persyaratan foto Italia
Persyaratan foto Italia ditetapkan oleh Polizia di Stato (Ministero dell'Interno). Kami memuat 2 dokumen: 1 paspor dan 1 kartu identitas. Ukuran cetak yang paling umum adalah 35 x 45 mm (1.38 in x 1.77 in). Setiap halaman mengutip aturan resmi tentang ukuran, tinggi kepala, latar belakang, dan file, menautkan sumber yang kami baca, serta menampilkan tanggal terakhir kami memeriksanya (terbaru 2026-10-07).
Paspor
Kartu identitas
Otoritas dan portal
- Otoritas paspor
- Polizia di Stato (Ministero dell'Interno)
- Sumber yang kami baca
- Ministero dell'Interno (CIE portal) and Polizia di Stato; Ministero dell'Interno (Carta di Identità Elettronica portal)
Kami adalah layanan independen, bukan situs web pemerintah. Permohonan paspor atau visa diajukan kepada pemerintah Anda; kami hanya menyiapkan fotonya.
