Layanan independen, bukan situs web pemerintah.

Persyaratan foto Italia

Persyaratan foto Italia ditetapkan oleh Polizia di Stato (Ministero dell'Interno). Kami memuat 2 dokumen: 1 paspor dan 1 kartu identitas. Ukuran cetak yang paling umum adalah 35 x 45 mm (1.38 in x 1.77 in). Setiap halaman mengutip aturan resmi tentang ukuran, tinggi kepala, latar belakang, dan file, menautkan sumber yang kami baca, serta menampilkan tanggal terakhir kami memeriksanya (terbaru 2026-10-07).

Paspor

Kartu identitas

Otoritas dan portal

Otoritas paspor
Polizia di Stato (Ministero dell'Interno)
Sumber yang kami baca
Ministero dell'Interno (CIE portal) and Polizia di Stato; Ministero dell'Interno (Carta di Identità Elettronica portal)

Kami adalah layanan independen, bukan situs web pemerintah. Permohonan paspor atau visa diajukan kepada pemerintah Anda; kami hanya menyiapkan fotonya.