Foto Paspor Jerman di Perwakilan Luar Negeri (kertas 45 x 35 mm): ukuran dan persyaratan
Ukuran Foto Paspor Jerman di Perwakilan Luar Negeri adalah 35 x 45 mm (1,38 x 1,77 inci). Schattenfreier Hintergrund, einfarbig, deutlicher Kontrast zu Gesicht und Haaren (polos, bebas bayangan, kontras jelas); kepala 70 hingga 80 persen dari tinggi foto. Terakhir diverifikasi 2026-10-07 berdasarkan Bundesministerium des Innern (BMI).
Untuk Reisepass atau Personalausweis yang diajukan di kedutaan, konsulat, atau konsul kehormatan Jerman di luar Jerman, tempat foto kertas 45 x 35 mm tanpa bingkai masih diterima. Bukan untuk permohonan di Jerman, yang hanya menerima foto digital.

Ringkasan persyaratan
- Ukuran
- 35 x 45 mm (1,38 x 1,77 inci)
- Tinggi kepala
- Kepala 70 hingga 80 persen dari tinggi foto (Das Gesicht nimmt 70 bis 80 % der Höhe des Fotos ein (wajah dari ujung dagu hingga puncak kepala))
- Latar belakang
- schattenfreier Hintergrund, einfarbig, deutlicher Kontrast zu Gesicht und Haaren (polos, bebas bayangan, kontras jelas)
- Ekspresi
- Netral, mulut tertutup, mata terbuka, melihat ke kamera
- Kacamata
- Diizinkan tanpa silau atau lensa berwarna
- Penutup kepala
- Hanya karena alasan agama atau medis; seluruh wajah terlihat
- Jumlah cetakan
- 1
- Yang kami berikan
- 827 x 1.063 px (600 DPI), ditambah lembar cetak 4 x 6 inci
Kesalahan yang sering terjadi
- PeriksaJalur kertas hanya ada di luar negeri dan hanya sampai perwakilan memiliki terminal fotonya sendiri; periksa daftar periksa konsulat sebelum mencetak.
- PeriksaFoto harus berorientasi potret, tanpa bingkai, tepat 45 x 35 mm (im Hochformat und ohne Rand); dipotong rapi, tanpa margin putih.
- PeriksaFotografer di luar negeri tidak dapat menggunakan unggahan cloud Jerman; perwakilan memindai cetakan kertas dan mencatat foto sebagai 'nicht verifizierbar', yang merupakan hal biasa.
- PeriksaFotomustertafel tidak menyebutkan warna; yang diminta adalah latar belakang polos dengan kontras jelas terhadap wajah dan rambut, dan 'Hintergrund ohne Kontrast' tercantum sebagai alasan penolakan. Dengan rambut terang, latar belakang putih bersih justru berisiko menimbulkan hal tersebut, itulah sebabnya kami menggunakan abu-abu muda secara bawaan.
Sumber dan verifikasi
Dibaca dari halaman resmi dan diterjemahkan oleh kami. Terakhir diperiksa 2026-10-07 di Bundesministerium des Innern (BMI).
Das Foto zeigt das Gesicht von der Kinnspitze bis zum oberen Kopfende. Beide Gesichtshälften sind deutlich erkennbar. Das Gesicht nimmt 70 bis 80 % der Höhe des Fotos ein.
Bei der Beantragung im Ausland dürfen weiterhin herkömmliche, papierbasierte Passbilder in der Größe 45 Millimeter x 35 Millimeter im Hochformat und ohne Rand akzeptiert werden.
In diesem Fall trägt die Passbehörde im Passregister als lichtbildaufnehmende Stelle nach § 21 Absatz 2 Nummer 16 des Passgesetzes „nicht verifizierbar“ ein.
Der schattenfreie Hintergrund ist einfarbig und bildet zum Gesicht sowie zu den Haaren einen deutlichen Kontrast.
Kutipan berbahasa Jerman dan diterjemahkan di halaman. Geometri dari Fotomustertafel BMI (source.url). Pengecualian luar negeri dikutip dari FAQ Personalausweisportal (sources/de/personalausweisportal-biometrie-faq.txt) dan dari PassV § 16 (3), https://www.gesetze-im-internet.de/passv_2007/__16.html (dibaca melalui proksi teks r.jina.ai; gesetze-im-internet.de tidak menanggapi permintaan langsung). 'Mit Retuschen/Filter' dan 'Weichzeichnen' tercantum sebagai alasan penolakan, oleh karena itu editing unaltered-required. Tidak ada usia foto maksimum yang disebutkan. Penutup kepala: Fotomustertafel hanya menyebut alasan agama dan PassV § 16 (2) menyatakan 'insbesondere aus religiösen Gründen'; tipe data kami tidak memiliki nilai khusus agama. Abu-abu muda adalah pilihan tampilan kami, bukan warna yang dinyatakan.
Kami adalah layanan independen, bukan situs web pemerintah. Permohonan paspor atau visa diajukan kepada pemerintah Anda; kami hanya menyiapkan fotonya.